Mengapa: Karena 85% optikal hanya memiliki SIUP sebagai landasan hukum mereka berusaha, padahal sebagai sarana kesehatan, optikal harus memiliki SIPO (Surat Izin Penyelenggaraan Optikal). Mereka masih berorientasi sebagai pedagang kacamata, bukan sebagai pelayan masyarakat yang butuh matanya sehat.
Jadi, kita (GAPOPIN) melakukan upaya pembinaan dan pengawasan sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang berwenang melakukan penertiban.
Mengapa? Standar global yang diakui oleh WHO dan diakui dalam WTA (World Trade Agreement) yang sudah diratifikasi oleh pemerintah RI adalah optometris dengan standar pendidikan minimal stratum-1 (sarjana) dan para-optometris dengan jenjang pendidikan non-degree diploma. Kalau ini dibiarkan sampai saat diberlakukannya WTA, maka itu alamat kita bakal jadi jongos di rumahnya sendiri. Karena pelayanan optikal bakal dirajai oleh orang asing (AS, India, Filipina, dan Hongkong).
Mengapa kita memilih bachelor degree program (stratum-1), bukan applied sciences diploma degree program?
Karena applied sciences diploma degree program adalah program pendidikan setara sarjana, atau disebut juga sarjana terapan. Antara sarjana dengan sarjana terapan jelas punya perbedaan mutu akademik yang signifikan. Sarjana terapan adalahpraktisi dan sarjana adalah akademisi.
4.1. RO dan atau optometris adalah tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yang berwenang melakukan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, menetapkan hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kacamata atau lensakontak, termasuk pelatihan ortoptik; yang dibagi tingkat keahliannya sebagai berikut:
4.1.1. Refraksionis Optisien Pelaksana yang terdiri dari RO Penataran 1980, RO D-1, D-2 dan D-3 baru lulus.
4.1.2. Refraksionis Optisien Pelaksana Lanjutan yang terdiri dari RO D-1 dan D-2 dengan tambahan pendidikan keahlian, serta RO D-3 dengan pengalaman kerja > 5 tahun.
4.1.3. Refraksionis Optisien Penyelia yang terdiri dari RO D-2 dengan kualifikasi khusus ditambah pengalaman kerja > 10 tahun serta RO D-3 dengan pengalaman kerja > 10 tahun.
4.1.4. Optometris Utama yang terdiri dari RO D-3 dengan kualifikasi pendidikan tambahan ditambah pengalaman kerja > 15 tahun, dan sarjana optometris lulusan luar negeri.
4.2. Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan/atau lensakontak; yang dibagi tingkatannya sebagai berikut:
4.2.1. Optikal kelas D dengan penanggung jawab Refraksionis Optisien Pelaksana yang hanya boleh melayani pemeriksaan refraksi dan membuat kacamata koreksi.
4.2.2. Optikal kelas C dengan penanggung jawab Refraksionis Optisien Pelaksana Lanjutan yang hanya boleh melayani pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi dan membuat kacamata koreksi
4.2.3. Optikal kelas B dengan penanggung jawab Refraksionis Optisien Penyelia yang diperbolehkan melakukan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, pemasangan lensakontak, dan membuat kacamata koreksi.
4.2.4. Optikal kelas A dengan penanggung jawab Optometris/RO Utama yang boleh melayani pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, pelatihan penglihatan, pelayanan lensakontak, dan membuat kacamata koreksi.